Larantuka, KN – Tindakan tak terpuji dipertontonkan Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Flores Timur, Antonius Lebi Raya. Ia mengusir wartawan saat dua wartawan yang mendampingi Ketua Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF), Maria Erna Romakia hendak menemuinya di ruangan, Kamis 2 September 2021.
Dua wartawan yang mendapat perlakuan tak terpuji itu diantaranya, Amar Ola Keda wartawan Pos Kupang dan Rebon Muda, wartawan Senitawan.
Aksi arogan Anton Lebi itu saat dua wartawan itu diundang Ketua KRBF menghadiri pertemuan KRBF dengan inspektorat terkait perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan talud pengaman pantai di Desa Bubu Atagamu, Kecamatan Solor Selatan dan talud pengaman pantai di Lamakera Desa Watobuku, Solor Timur, yang hingga kini masih mengendap di tangan inspektorat daerah.
Setelah mengisi buku tamu, Ketua KRBF dan dua wartawan itu diijinkan masuk ke ruangan kepala inspektorat daerah. Namun, saat tiba di depan pintu ruangan, dengan nada tegas, kepala Inspektorat Daerah langsung mengusir wartawan.
“Kamu dua (wartawan) di luar saja. Kenapa semua harus di media,” ujarnya kepada wartawan.
Mendapat perlakuan tak menyenangkan, dua wartawan itu pun memilih pergi.
Ketua KRBF, Maria Erna Romakia mengaku kecewa dengan sikap kepala Inspektorat Daerah Flotim yang mengusir wartawan.
Menurut dia, wartawan sebagai corong informasi publik, berhak mendapatkan informasi yang kemudian disebarluaskan untuk masyarakat. Apalagi, kedatangan wartawan itu terkait dua kasus yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Sangat disesalkan, seorang pejabat publik tetapi berprilaku arogan. Wartawan itu dilindungi UU. Masyarakat juga punya hak mendapatkan informasi melalui wartawan. Apalagi kedatangan wartawan itu atas undangan KRBF,” katanya.
Ia meminta Bupati Flotim, memberi teguran keras kepada Inspektorat Daerah yang telah melecehkan profesi wartawan.
Untuk diketahui, kedatangan Ketua KRBF itu guna menanyakan perkembangan hasil audit kerugian negara terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan talud pengaman pantai di Desa Bubu Atagamu, Kecamatan Solor Selatan dan talud pengaman pantai di Lamakera Desa Watobuku, Solor Timur.
Beberapa bulan terakhir, kasus ini menjadi sorotan pemberitaan wartawan. Pasalnya, permintaan audit kerugian negara oleh penyidik Polres Flotim ke inspektorat daerah sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, DPRD Flores Timur juga sudah mengalokasikan penambahan anggaran Rp.100 juta untuk menjawab keluhan kekurangan anggaran dalam menangani kasus tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur ( KRBF) ke Polres Flotim beberapa waktu lalu. Dua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan yakni, proyek pengerjaan talud pengamanan pantai yang dikerjakan CV Gelekat Mandiri di Desa Bubu Atagamu, Kecamatan Solor Selatan, tahun anggaran 2018 senilai Rp. 1.153.115.000 miliar dan kasus dugaan korupsi talud pengaman pantai Lamakera, desa Watobuku, Kecamatan Solor Timur tahun anggaran 2018 sebesar Rp 3.718.888.000 miliar, yang dikerjakan PT Dirgahayu. (ok)