Kupang, KN – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R Riwu Kore, MM, MH bersama jajaran pemerintah Kota Kupang bergerak cepat untuk menyediakan tempat isolasi mandiri terpusat bagi warga yang terpapar COVID-19.
Hal ini terungkap saat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT turun langsung memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Kupang.
Kota Kupang menjadi salah satu dari tiga kabupaten/kota di Provinsi NTT yang berdasarkan jumlah kasus dan angka kematian akibat COVID-19 serta kriteria lainnya wajib menerapkan PPKM level IV sejak 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021.
Selain Kota Kupang dua daerah lainnya antara lain, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur yang sudah dikunjungi terlebih dahulu.
Forkopimda Provinsi NTT yang dipimpin oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, SH, M.Hum, bersama Kepala Staf Korem 161 Wirasakti Kolonel Inf. Jemz Ratu Edo disambut oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R Riwu Kore, MM, MH dan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. T. Binti, SIK serta Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos, di Aula Mapolres Kupang Kota, Kamis 29 Juli 2021.



Tinggalkan Balasan