Terkait bantuan ternak yang dijual oleh sejumlah kelompok, kata dia, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan ternak yang telah dibagikan pemerintah.

“Itu ada yang sudah dijual, tapi anggota kelompok yang menjual ternak wajib untuk di kembalikan, ada yang sudah dikembalikan ada juga yang dibelum. Namun kami sudah buat peringatan dan dibuat dalam bentuk surat pernyataan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, bantuan ternak yang digelontrkan Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai setiap tahun selalu berfariatif kepada semua kelompok.

“Untuk setiap kelompok itu berbeda-beda, 2018 kita kasih bantuan sebanyak 22 ekor. 20 betina dan 2 ekor Jantan per kelompok dan seterusnya ada 11 ekor 10 betina , 1 jantan,” ungkapnya.

Dengan demikian, Kadis Konstantinus berharap agar program kegiatan Simantri harus berhasil sesuai harapan masyarakat penerima bantuan dan pemerintah.

Untuk diketahui, bantuan ternak dibagikn kepda 35 kelompok yang tersebar di 9 kecamatan

yang dibagikan pemerintah kepada 35 kelompok, tersebar di 9 kecamatan. Namun tidak termasul Kecamatan Reok dan Reok Barat. (*)