Jakarta, KN – Presiden Jokowi akhirnya buka suara terkait nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut Presiden Jokowi, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Karena itulah, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK.
“Kendati demikian, hasil tes tersebut hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin 17 Mei 2021.
Jika dianggap ada kekurangan dalam proses seleksi, tentu masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” jelas Presiden Jokowi.
Mantan Gubernur DKI ini meminta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
“Tentunya dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” tandas Jokowi.
Sebelumnya ada 75 pegawai KPK terancam diberhentikan karena dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Proses ini menjadi polemik, lantaran di antara 75 pegawai KPK tersebut, ada juga penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Mereka dikabarkan sedang menanganani beberapa kasus besar yang menyeret nama sejumlah politisi di negeri ini.*