Polda NTT Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Awololong

Pulau Siput Awololong di Kabupaten Lembata / Foto: Istimewa

Kupang, KN – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan MAB sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek destinasi wisata pulau siput Awololong di Kabupaten Lembata.

“Iya adik, konsultan perencana beinisial MAB sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal 55 KUHAP pada April lalu, akan ada konferensi pers resmi beberapa hari yang akan datang,” ujar Kanit II Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K di ruang Subdit 3 Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Kamis, 6 Mei 2021.

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah menyita sejumlah asset milik pelaksana pekerjaan. Namun Budi Guna tidak menjelaskan secara rinci asset yang telah disita.

“Asset kontraktor pelaksana dan pejabat pembuat komitmen telah kami sita. Untuk lebih jelas akan disampaikan dalam konferensi pers resmi,” jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berkas sebanyak dua jilid untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

BACA JUGA:  Yohanes De Rosari Balon Tunggal Bupati Lembata dari Partai Golkar

“Jadi bukan hanya MAB saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi akan ada penambahan tersangka lagi,” jelasnya.

Bebrapa waktu lalu, kata dia, penyidik Polda NTT kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Apol Mayan.

Sementara aktivis Amppera Kupang, Damasus Lodilaleng mengatakan, penyidik Tipikor Polda NTT untuk tidak lamban dalam penanganan kasus tersebut.

“Sebab, kata dia, masyarakat begitu lama menanti kepastian hukum kasus korupsi Awololong, yang merugikan keuangan negara 1,4 miliar itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata senilai Rp6.892.900.000.

Kedua tersangka yakni, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana.*