Ruteng, KN – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di lingkungan Jeneluma, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku berinisial B, kepada korban NM (13).

Keduanya merupakan warga Tengku Romot, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT.

“Kronologi kejadian, pada Kamis 4 Maret 2021 lalu ketika korban sedang duduk di sebuah Pom Mini milik warga Rifkan, pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya untuk ke indekos miliknya di lingkungan Jeneluma,” jelas Ipda I Made Budiarsa.

Setiba di kos Musafir milik pelaku, sekira pukul 13:00 wita, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Namun permintaan pelaku ditolak oleh korban, sehingga pelaku memaksa korban dengan mendorongya hingga terjatuh ke tempat tidur.

Setelah terjatuh, pelaku kemudian melucuti paksa pakaian milik korban dan mulai menyetubuhinya.