Kupang, KN – Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore akan memberikan sanksi berat bagi semua lurah di Kota Kupang, jika tidak segera mengupdate data warga terdampak bencana siklon tropis seroja, yang telah diminta oleh BPBD Kota Kupang.
“Ini tugas yang harus dikerjakan sungguh-sungguh. Akan ada sanksi berat bagi lurah yang tidak mengerjakannya,” tegas Jeriko saat rapat koordinasi bersama camat dan lurah se Kota Kupang, di Aula Rujab Sekretaris Daerah Kota Kupang, Minggu 11 April 2021.
Katanya, para lurah harus segera mendata dan mengisi format yang sudah dibagikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang.
Pengisian formulir harus dirincikan secara jelas terkait jumlah Kepala Keluarga yang terdampak, jumlah jiwa dan kerusakan yang dialami berdasarkan by name by address.
“Sehingga dengan data yang akurat dan lengkap, maka warga Kota Kupang bisa tersentuh bantuan dari pemerintah pusat. Data tersebut harus ditempel pada kantor lurah, agar langsung dikoreksi oleh warga,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan