Kupang, KN – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles (LA) menyatakan Orient Riwu Kore pada Maret 2019 pernah mendatangi KJRI Los Angles (LA) untuk mengurus paspor yang telah habis masa berlakunya pada 2013. Saat itu ia mengaku tidak memiliki paspor Amerika Serikat (AS).
“Selain itu, Orient menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta naturalisasi untuk menjadi WN Amerika atau negara asing lainnya, pernyataan tidak memiliki paspor Amerika, pernyataan tidak pernah menjadi anggota polisi atau tentara Amerika Serikat atau negara asing lainnya dan tidak mengucap janji setia kepada Amerika Serikat atau negara asing lainnya,” terang Staf Teknis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles (LA), Sigit Setiawan, sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/4/2021).
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 pada Selasa (7/4) kemarin. Sigit menyatakan dalam keterangannya menyampaikan bahwa Orient Patriot Riwu Kore pada Maret 2019 pernah mendatangi KJRI LA untuk mengurus paspor yang telah habis masa berlakunya pada 2013.
Pada saat memohon pengajuan paspor, Orient menyerahkan green card, ID, driver license, dan form pengisian paspor yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan laporan dari petugas pelayanan, ungkap Sigit, KJRI Los Angeles tidak menerbitkan paspor, melainkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) pada 22 Januari 2019 dikarenakan green card yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya pada 2011.
Saat itu, Orient Menyebut bahwa green card-nya masih dalam proses perpanjangan. Menurut Sigit, permohonan paspor yang memiliki green card masih dikategorikan sebagai WNA di Amerika (bukan warga Amerika). Artinya, Orient masih memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Setelah mendapati berita yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore sebagai WN Amerika, pihak KJRI Los Angeles langsung melakukan investigasi internal kepada staf pelayanan keimigrasian dan mengambil kesimpulan bahwa Orient saat itu masih sebagai WNI yang bisa mendapatkan paspor. Ditambah dengan pengakuan Orient yang mengaku tidak pernah memiliki paspor Amerika yang tertuang pada surat pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan.
Mengenai adanya surat nota diplomatik dari Kedubes Amerika di Indonesia yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore sebagai WN Amerika, Sigit meyakini bahwa Orient Patriot Riwu Kore tidak jujur saat memberikan keterangan permohonan paspor yang mana sebetulnya Orient telah memiliki kewarganegaraan Amerika pada saat itu.
Pernyataan itu dibantah Orient. Menurut Orient, ia sudah memasukkan renunciation atau pembatalan kewarganegaraan sebagai warga negara Amerika sejak 5 Agustus 2020. Menurut pengakuan Orient, Kedubes Amerika tidak memprosesnya dengan alasan pandemi COVID-19. Sehingga dirinya menganggap hal tersebut merupakan kesalahan dari pihak Kedubes Amerika.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Adhitya Anugrah Nasution mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan pokok permasalahan yang menjadi dasar adalah calon bupati ini memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.
“Biarpun disangkal oleh yang bersangkutan (Orient) dengan mengatakan dirinya adalah WNI tapi fakta dipersidangan berbicara sebaliknya, bukti bukti sudah jelas. Maka harus dengan lapang dada Bapak Orient akui saja bahwa benar pada saat pendaftaran masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat dengan demikian itu menunjukkan sifat kesatria dari beliau,” ujar Adhitya kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Menurut Adhitya, dengan pembuktian ini, sudah jelas bahwa permasalahan tersebut nyata dan amat sangat mempengaruhi hasil pemilihan bupati di Sabu Raijua. Karena itu, lanjut dia, sangat tepat apabila mahkamah mengesampingkan tentang ambang batas dan tenggat waktu pendaftaran perkara dikarenakan fakta-fakta kecurangan baru terungkap setelah pilkada selesai.
Ia berharap mahkamah konstitusi memutus untuk menyatakan tidak sah perolehan suara yang didapat dan mendiskualifikasi paslon 02 yaitu Orient & Thobias sebagai kontestan pilkada Sabu Raijua untuk selanjutnya menetapkan kliennya sebagai pemenang atau setidak tidaknya menetapkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di kabupaten Sabu Raijua.
“Kami sangat berterima kasih kepada kementerian luar negeri terutama bagi pihak KBRI dan KJRI di Amerika Serikat yang dengan gamblang menjelaskan permasalahan yang terjadi sebenarnya dan secara tidak langsung menunjukkan bahwa kebenaran masih ada walau jauh disana,” katanya.
Ia meminta Mahkamah Konstitusi bijak untuk memutuskan permasalahan pilkada di Sabu Raijua sekaligus membuat terobosan hukum di tengah ketidakpastian yang terjadi saat ini.
“Kami sangat yakin bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Sabu Raijua menginginkan pemimpin yang jujur untuk memimpin mereka terlepas siapapun yang akan memimpin Sabu Raijua dikemudian hari,” tandasnya.
Untuk diketahui, Orient ikut Pilkada Sabu Raijua dan menang. KPU mengeluarkan surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020. Belakangan terungkap Orient punya Paspor AS sehingga gugatan dilayangkan ke MK dengan harapan Orient didiskualifikasi.*