Kupang, KN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menangkap dr. Dominggus N. Lokollo berusia 49 tahun.
Lokollo diamankan di halaman RS Hosana Medica yang beralamat di Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (12/3/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Setelah ditangkap, terpidana diterbangkan dari Jakarta ke Kupang menggunakan pesawat Batik Air.
Terpidana tiba di Bandara El Tari Kupang pada Minggu 14 Maret 2021, sekira pukul 07.00 Wita, dan dijemput tim Kejati NTT yang dipimpin langsung Asisten Intelijen, Asbach, SH.
Narapidana DPO kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu langsung dijebloskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati NTT selaku eksekutor ke Lapas Kelas 2A Kupang.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, Dominggus merupakan warga Jalan Daksinapati Barat No. 4C, RT.010-RW.014 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
“Terpidana Dominggus N. Lokollo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020,” ujar Abdul Hakim dalam keterangan pers tertulis kepada media ini, Minggu 14 Maret 2021.
Amar putusan Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap terpidana.
“Dari Bandara El Tari, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati NTT untuk penyelesaian proses administrasi, dan kemudian dibawa ke Lapas untuk menjalani masa hukuman, sesuai putusan Kasasi,” jelas Hakim.*