Belu, KN – Mantan pegawai magang UPT Perhubungan Wilayah II Kabupaten Belu, NF keberatan terhadap adanya tuduhan Pungli yang disematkan kepada dirinya dan dua orang temannya.
Menurut dia, Pungli tersebut dilakukan atas perintah Kepala UPT yang lama. Dia bersama kedua temannya tidak berniat melakukan pungli terhadap angdes dan angkot di Terminal Lelowa, Kabupaten Belu.
“Ini menyangkut nama baik. Karena semenjak mereka mengatakan kami lakukan Pungli, sekarang kami sudah dicap tidak bagus di lingkungan pemerintahan,” ujar NF kepada Koranntt.com, Jumat 6 Maret 2021.
NF bahkan menegaskan akan mengusut tuntas masalah tersebut, serta meminta pertanggungjawaban dinas terkait atas tuduhan yang telah dilontarkan.
“Saya tidak terima atas tuduhan merka. Ini pencemaran nama baik kami. Jika mereka tidak tanggung jawab maka kasus ini akan dibawah ke ranah hukum,” tegas NF.
Kepala UPT Wilayah II Kabupaten Belu, Johny Lapebesi, saat dihubungi media ini menjelaskan punya bukti pungli yang dilakukan oleh pegawai magang di Kabupaten Belu.
“Dalam bekerja, termasuk NF melakukan pungli. Kemudian ada informasi dari pengusaha, bahwa dia pungut Rp2.250.000 untuk perpanjang kartu pengawas dan ijin penyelenggara. Sampai sekarang tidak diterbitkan,” jelas Johny kepada KoranNTT.com, Sabtu 6 Maret 2021.
Ia menegaskan, dirinya bekerja sesuai aturan dan regulasi. Dikatakan Lapebesi, pegawai magang tersebut bekerja dengan embel-embel, untuk mendapat keuntungan lebih banyak.
“Banyak orang yang sudah memberikan laporan masuk kepada kami. Harga diri instansi atau lembaga ada pada petugas di lapangan. Jadi kalau Pungli, maka nama lembaga yang akan tercoreng,” ungkapnya.
“Saya sampaikan kepada mereka bahwa modal utama untuk hidup adalah jujur. Kalau jujur maka ditempatkan di tempat lain pun, tidak masalah,” sambung Johny.
Sedangkan, Budi Utomo selaku mantan Kepala UPT II Wilayah Belu, ketika di konfirmasi media ini, mengatakan tidak mengetahui adanya tuduhan pungli terhadap pegawai magang tersebut.
“Saya sudah pensiun sejak bulan April tahun 2020. Jadi saya tidak tahu. Dan juga tidak tahu ada pemberhentian terhadap mereka, itu adalah kebijakan Kepala UPT yang sekarang,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini.
Untuk diketahui, tiga orang pegawai magang UPT Wilayah II Kabupaten Belu mengaku diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Pun gaji yang dijanjikan kepada yang bersangkutan tidak pernah dibayar oleh pemerintah. Mereka bekerja selama 12 bulan tanpa gaji yang telah dijanjikan tersebut.*