KUPANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 17.00 wita.
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, kedua tersangka itu berinisial, ZD dan HF. Mereka ditangkap di rumah pengacara, Antonius Ali di Kelurahan TDM, Kota Kupang.
Menurut dia, keduanya ditetapkan jadi tersangka karena memberi keterangan palsu dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula di PN Kupang, Kamis (11/2021) hari ini.
Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruangan pidsus Kejati NTT.
Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan sebanyak 17 orang tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah Keranga di Labuan Bajo dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,3 Triliun.
Kasus ini juga menyeret nama Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula. (DT/AB/KN)