Hukrim  

Kejati NTT Tangkap 2 Orang di Kupang, Diduga Terkait Kasus Tanah Labuan Bajo

Penangkapan oleh Kejati di rumah pengacara senior, Anton Ali / Foto: DT

KUPANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 17.00 wita.

Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, kedua tersangka itu berinisial, ZD dan HF. Mereka ditangkap di rumah pengacara, Antonius Ali di Kelurahan TDM, Kota Kupang.

Menurut dia, keduanya ditetapkan jadi tersangka karena memberi keterangan palsu dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula di PN Kupang, Kamis (11/2021) hari ini.

BACA JUGA:  Fitnah Kepada Melki Laka Lena Tak Terbukti, Bawaslu Hentikan Perkara Dugaan Money Politic di Amarasi

Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruangan pidsus Kejati NTT.

Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan sebanyak 17 orang tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah Keranga di Labuan Bajo dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,3 Triliun.

Kasus ini juga menyeret nama Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula. (DT/AB/KN)