Kupang, Koranntt.com – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengajak seluruh warga untuk berdoa dan berpuasa selama tujuh hari mulai Senin 15-21 Februari 2021.

Aksi doa dan puasa ini dilaksanakan dalam rangka menghadapi bencana alam dan penyebaran covid-19 yang semakin tidak terkendali.

Ajakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kupang, Jefirston R. Riwu Kore, Nomor: Bag.Kesra.451.13/143/2021 yang diterima media Koranntt.com, Kamis 11 Februari 2021.

Berikut bunyi Surat Edaran Wali Kota Kupang, Jefirston R. Riwu Kore yang diterbitkan pada 5 Februari 2021 itu:

Memperhatikan peningkatan kasus Corona Virus Desease atau covid-19 yang mewabah dan bencana lainnya selama musim penghujan, Pemerintah Kota Kupang mengimbau kepada masyarakat Kota Kupang beberapa hal sebagai berikut:

1. Sebagai manusia yang terbatas, kita patut bergantung pada Tuhan yang tak terbatas. Untuk itu, Pemerintah Kota Kupang mengajak masyarakat bersama-sama pemerintah untuk tunduk dihadapan Tuhan melalui doa dan puasa selama 7 (tujuh) hari TMT 15 s/d 21 Februari 2021 dengan pokok doa: berdoa bagi Bangsa dan Negara, Provinsi NTT khususnya Kota Kupang dalam menghadapi wabah covid-19 dan bencana alam lainnya.