Polda NTT Pastikan Segera Tahan PPK dan Kontraktor Proyek Awololong

Ditreskrimsus Polda NTT

Kupang, Koranntt.com- Sejumlah aktivis Amppera Kupang mendatangi markas Polda NTT pada Kamis (28/01/2021) untuk menanyakan kejelasan progres penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata di Pulau siput Awololong di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, pasca penetapan SS dan AYTL sebagai tersangka, hingga sekarang keduanya belum juga ditahan oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTT.

“Kami butuh kejelasan, alasan atau penyebabnya, sehingga kedua tersangka belum juga ditahan,” ujar Damasus Lodolaleng dalam press release diterima media ini, Sabtu (30/01/2021) sore

Menurutnya, tersangka dalam kasus korupsi harusnya ditangani sesuai perintah undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.

“Seperti yang di katakan aktivis HAM, Haris Hazar dan  Ketua LKBH FH Undana, Husni Kusuma Dinata, SH yang turut memberikan komentar pada beberapa waktu lalu,” tandasnya

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda NTT melalui Kanit II Subdit III Tipidkor, AKP Budi Guna Putra mengatakan, kedua tersangka telah diperiksa, dan pasti akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Soal penahanan, pasti kita tahan. Jadi nggak usah berpikiran aneh-aneh lah. pasti ditahan,” jelasnya.

Menurut Guna Putra, untuk melakukan penahanan, penyidik juga harus melengkapi mindik, karena berkasnya belum jadi. sehingga harus disusun lagi, agar tidak bolak balik ke Kejaksaan.

BACA JUGA:  Plt. Bupati Lembata Ingatkan Panitia Pilkades: Junjung Tinggi Regulasi!

“Mending di fikskan dulu berkasnya baru dilakukan penahanan. Biar sekali jalan. Nggak mungkin tidak ditahan. Pasti ditahan,” turur Guna

Katanya, selama ini, pihaknya bolak balik Surabaya-Bandung untuk melengkapi semua berkasnya. “Jadi rencananya, usai berkas telah dinyatakan lengkap, keduanya akan ditahan sekaligus,” imbuhnya

Aktivis Amppera Kupang, Alfons Making mengajak masyarakat Kabupaten Lembata bersatu melawan korupsi yang sedang dipraktekan di Kabupaten Lembata, dibawah pimpinan Bupati Eliazer Yentji Sunur.

“Infrastruktur di Lembata sangat memprihatinkan tetapi pejabat melakukan korupsi miliyaran rupiah. sehingga, Kami mendukung penuh penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi  Awololong secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku,” tukasnya.

Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli mengatakan, dalam kasus Awololong, penyidik perlu mengembangkan penyidikan dan perlu melihat peran dari masing-masing pihak.

“Sehingga Amppera mendesak penyidik melacak dokumen yang ada, agar bisa mengetahui otak dibalik proyek itu. jika terbukti, yang bersangkutan wajib diperiksa dan memberi keterangan dalam BAP. penetapan tersangka juga perlu dikembangkan dengan dengan seluas-luasnya,” tegasnya. (Amppera Kupang)