Kota Kupang- Jelang pergantian Tahun Baru 2021, Ditlantas Polda NTT menggelar operasi pelanggaran lalu lintas di Kota Kupang, khususnya razia knalpot racing dan kelengkapan surat kendaraan.
“Operasi yang digelar ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor (Ramor) terutama kendaraan yang sudah dimodifikasi di bagian knalpot (knalpot racing), kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Jo Bangun, S.Sos., S.I.K, Senin (28/12/2020).
Katanya, Jika pengendara menggunakan knalpot racing, maka terpaksa akan diamankan dan dibawah ke kantor polisi.
Karena knalpot racing membuat bising dijalan, Sehingga perlu ditertibkan dan penindakan terhadap para pelanggar kendaraan yang tidak sesuai standar.
“Nanti mau ambil, maka pelanggar wajib membawah knalpot aslinya dan mengganti knalpot racing sesuai standar keluaran dealer atau pabrik,” jelasnya
Operasi ini, kata dia, akan dilakukan setiap malam guna menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
“Dari hasil operasi, rata-rata kendaraan yang melanggar lebih banyak roda dua. Karena menggunakan knalpot racing,” katanya
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan konvoi menggunakan kendaraan pada malam pergantian tahun baru. (ek/kn)