Tetapkan Tersangka Awololong, Ampera Kupang-Front Mata Mera Apresiasi Kinerja Polda NTT

Kota Kupang- Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Ampera) Kupang dan Froum Mahasiswa Lembata Makassar Merakyat (Front Mata Mera) mengapresiasi kinerja Polda NTT dalam mengungkap tersangka dugaan korupsi proyek Awololong di Kabupaten Lembata, NTT.

Tersangka merupakan Silvester Samun, SH, Selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tzsaro, SE, (Kuasa Direktur PT krida Nusantara) selaku Kontraktor pelaksana, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 20 Desember kemarin.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Umum Ampera Kupang, Emanuel Boli, dalam Press Release yang diterima media ini, Selasa (22/12/2020)

“Kami mengapresiasi Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda NTT atas kerja-kerja luar biasa (extra ordinary) dalam mengungkap secara terang benderang kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Destinasi Wisata Jembatan Titian Apung dan Kolam Apung Beserta Fasilitas Lain di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” Ujar Emanuel Boli

Meski sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Emanuel menegaskan agar Penyidik Tipidkor Polda NTT terus melakukan langkah hukum selanjutnya guna menyeret pihak terkait lainnya yang diduga terlibat dalam kasus Awololong, termasuk aktor intelektualnya yang hingga sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Jangan kemudian hanya krutu-krutu saja yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara aktor intelektuaknya tidak tersentuh hukum,” Tegas Emanuel

Selain itu, Emanuel juga mengatakan, Ampera Kupang akan terus mengawal dan mendukung secara penuh Penyidik Tipidkor Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus Awololong secara profesional, transparan dan tanpa intervensi pihak manapun.

Sementara itu, Presiden Front Mata Mera, Supryadi Lamadike, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda NTT yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Awololong, Lembata.

BACA JUGA:  Jalani UKK di DPP PKB, Mon-Alvin Usung "Ramah" Millenials

“Terima kasih Polda NTT yang profesional dan cekatan. Kami harap, setelah penetapan dua tersangka ini, Polda NTT dapat menangkap aktor intelektual dari korupsi proyek destinasi wisata Awololong ini,” Jelas Supryadi

Menurutnya, untuk membongkar kasus korupsi Awololong, Polda NTT harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi mahasiswa yang selama ini getol mengawal kasus Awololong.

“Kamis siap berkolaborasi dengan Polda NTT dalam mengusut kasus Awololong secara profesional dan transparan, hingga aktor intelektualnya ditangkap,” tandasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT, menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata senilai Rp. 6.892.900.000.

Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT AKP Budi Gunawan mengatakan, dua tersangka itu yakni, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkibel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana.

“Statusnya sudah tersangka tapi belum ditahan, saat pemeriksaan baru akan ditahan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Ia mengatakan proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp. 6.892.900.000. Namun, dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0%, sementara realisasi anggaran sudah 85 % dari total anggaran Rp.6.892.900.000.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.446.891.718,27, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.

“Sejumlah dokumen kita sita dan 37 saksi kita periksa. Saat ini masih dua tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka,” katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. *(ek/kn)

Sumber: Ampera Kupang-Front Mata Mera