Kupang, KN – Sejak dikembalikan pada tanggal 25 Februari 2022, berkas perkara Penkase dengan tersangka Randy Badjideh masih di tangan penyidik Polda NTT.
Randy Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee yang jenazahnya ditemukan di Penkase pada awal Oktober 2021 silam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, penyidik Polda NTT belum mengirimkan lagi berkas perkara Penkase sejak dikembalikan pada 25 Februari 2022.
“Berkas (perkara Penkase, red) belum diterima. Sejak kita kembalikan yang ketiga kali, sampai sekarang belum dikirimkan lagi,” kata Abdul Hakim kepada KORANNTT.com, Senin 7 Maret 2022.
Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang diminta oleh Jaksa untuk dipenuhi oleh penyidik Polda NTT.
Jika nanti permintaan itu pun tidak dipenuhi, maka pihaknya akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik.
“Kalau petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Jaksa tidak dipenuhi. Kalau tidak lengkap, kita kembalikan lagi,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan