Pemkot Persiapkan Diri Menghadapi Evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2022

Pertemuan Wali Kota Kupang dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT. (Foto: Pkp Kota Kupang)

Kupang, KN – Pemerintah Kota Kupang berpeluang meraih kembali predikat sebagai Kota Layak Anak di tahun 2022 ini.

Hal tersebut dilaporkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Endang Susilawati Lerrich kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dalam kunjungan kerjanya yang diterima langsung Wali Kota, di Ruang Kerjanya, Selasa (15/2) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, kepada Wali Kota, Endang mengatakan bahwa Kota Kupang dapat meraih kembali penghargaan sebagai Kota Layak Anak seperti yang pernah diterima oleh Wali Kota Jeriko pada acara malam penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak yang diselenggarakan di hotel Four Points, Makassar pada 23 Juli 2019 silam oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Penghargaan diberikan berdasarkan hasil evaluasi tim dari KPPPA yang dilaksanakan setiap tahun.

Lebih lanjut menurut Endang untuk meraih kembali trofi KLA di tahun 2022 ini, ia menyarankan agar Pemkot dapat lebih meningkatkan upayanya untuk memastikan bahwa setiap anak sudah memiliki akta kelahiran.

Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan mewajibkan setiap fasilitas kesehatan yang membantu persalinan untuk memfasilitasi penerbitan akta kelahiran bagi setiap bayi yang baru lahir.

Endang juga menyarankan agar Pemkot memberi perhatian terhadap anak-anak di wilayah Kota Kupang yang belum memiliki akta kelahiran.

BACA JUGA:  Program Kerja TPAKD Kota Kupang Resmi Diluncurkan, Ini Pesan Wali Kota Jeriko

“Pemkot dapat membantu anak-anak di Kota Kupang untuk mendapatkan haknya, karena saat ini jumlah anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran lebih banyak dari yang sudah memiliki, ini merupakan tanggung jawab pemerintah,” jelasnya kepada Wali Kota.

Menurutnya hal tersebut terjadi karena masih kurangnya pemahaman dan kesigapan para orang tua untuk melaporkan dan mengurus akta kelahiran si anak di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Ia berharap sistem ini dapat segera diterapkan mengingat pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di Kota Kupang.

Menanggapi masukan tersebut, Wali Kota menyampaikan terima kasih dan berjanji akan mengerahkan jajarannya serta membentuk tim guna mempersiapkan diri menghadapi tim evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Kementerian PPPA.

Wali Kota juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi NTT agar Kota Kupang dapat meraih penghargaan Kota Layak Anak di tahun 2022 ini.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota didampingi oleh Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno, SH.

Hadir juga Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Hengky C. Malelak, S.STP, M.Si., dan Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Adrian Kore Amos Pah, S.STP, MM. (PKP_Ain)