Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi NTT menahan NH Direktur Utama PT. Anda Maria, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di Kabupaten Kupang.
Sebelumnya jaksa juga telah menahan NNB yang diduga menerima suap dalam kasus yang sama. NNB ditahan setelah menjalani pemeriksan pada Rabu 26 Januari 2022 di Kantor Kejati NTT.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT Abdul Hakim dalam siaran Pers yang diterima Koranntt.com menjelaskan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan NH sebagai tersangka dan langsung menahannya.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT telah menemukan 2 alat bukti dalam menetapkan 1 orang Tersangka terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaaan Pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) tahun anggaran 2012 atas nama NH,” kata Abdul Hakim, Jumat 11 Februari 2022.
Menurut dia, tersangka NH resmi ditahan mulai hari ini, dan penahanan akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.
Abdul Hakim menjelaskan, tersangka NH meminta tersangka NNB, selaku kaur teknis dan panitia lelang untuk melakukan kegiatan Pekerjaaan Pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp2.694.960.000 pada Kementrian Perumahan Rakyat RI.
“NH mentransfer uang sejumlah Rp260.000.000 ke rekening tersangka NNB,” kata Abdul Hakim.
Perbuatan tersangka diancam pidana Pasal 15 jo. Pasal 12 Huruf I jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 13 jo. 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)