Hukrim  

Keluarga Nani Welkis Nilai Hukuman Tinus Tanaem Belum Setimpal

Yustinus Tanaem / Foto: Istimewa

Kupang, KN – Keluarga Nani Welkis, menilai vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Tanaem belum setimpal.

Tinus divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang secara daring pada Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin 31 Januari 2022, karena terbukti membunuh Nani Welkis dan Marsela Bahas.

Elias Welkis selaku paman dari Nani Welkis mengungkapkan bahwa hukuman yang diterima Tinus Tanaem belum setimpal dengan perbuatannya terhadap Nani Welkis dan korban lainnya.

“Lebih baik dieksekusi mati saja. Korbannya masih terlalu banyak. Ada anak-anak juga. Hanya 2 orang saja yang diketahui publik karena dibunuh oleh pelaku,” kata Elias Welkis kepada Koranntt.com, Selasa 1 Februari 2022.

Sebelumnya sidang vonis terhadap terdakwa Tinus Tanaem dilaksanakan secara daring dan dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, didampingi 2 hakim anggota, Afhan Rizal Alboneh, SH dan Fridwan Fina, SH.

BACA JUGA:  PMKRI Ruteng Minta APH Usut Keberadaan Kapal Pinisi Milik PT. Jaswita di Labuan Bajo

Dalam putusan vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Fransiskus, terdakwa Yustinus Tanaem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara berencana terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain.

“Menjatuhkan pidana kepada Yustinus Tanaem alias Tinus oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa Yustinus Tanaem Alias Tinus tetap ditahan,” tegas Hakim Fransiskus.

Tak hanya itu, Tinus juga melakukan dinilai telah melakukan kekerasan terhadap anak dan menyebabkan kematian anak, dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS