Kupang, KN – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menghadiri kegiatan Expose Nasional Kinerja Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) yang diselenggarakan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kamis 28 Oktober 2021 di Rumah Kreatif Oebobo, Kelurahan Oebobo.
Rumah Kreatif Oebobo Kupang merupakan salah satu anggota POKMAS LIPAS Lapas Kelas II Kupang yang telah aktif melakukan kegiatan pemberdayaan kepada warga binaan pemasyarakatan. Berbagai kegiatan diselenggarakan bagi narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya di lapas maupun yang mendapat program integrasi dilaksanakan di Rumah Kreatif.
Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain berupa kerajinan meubeler dengan memanfaatkan bekas botol aqua dan ban kendaraan bermotor, produksi VCO (Virgin Coconut Oil), kain tenun, dan kegiatan penguatan kepribadian bagi warga binaan pemasyarakatan.
Wali Kota Kupang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan POKMAS LIPAS ini karena sebelumnya Pemerintah Kota Kupang belum memikirkan adanya kegiatan seperti ini.
“Kami berterima kasih atas adanya program ini kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Pemerintah Kota Kupang merupakan mitra dari lembaga kemasyarakatan dan mempunyai tanggung jawab untuk membantu menyediakan tempat untuk mempersiapkan para mantan narapidana sebelum kembali di tengah masyarakat dan keluarga mereka,” sebut Wali Kota
Ia juga berharap agar masalah, tantangan, dan kendala yang dihadapi contohnya dalam hal perizinan dapat dikoordinasikan, karena pemerintah mempunyai komitmen untuk membuka peluang bagi masyarakat dapat merintis usaha, berkreasi dan berkolaborasi dengan baik. Walikota juga meminta agar Pemerintah dan stakeholder yang ada dapat salingĀ bekerjasama untuk membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat khususnya para mantan narapidana.
Dijelaskan bahwa Expose Nasional Pokmas Lipas Tahun 2021 diadakan sebagai sarana sosialisasi dan publikasi keterlibatan masyarakat melalui kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan dalam restorative justice khususnya dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Tujuan kegiatan ini untuk memberdayakan kelompok masyarakat perduli pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, meningkatkan dukungan stakeholder dari seluruh institusi seluruh Pemerintah Daerah khususnya pemerintah daerah peduli pemasyarakatan, memberikan penghargaan dan kepada anggota Pokmas Lipas yang dinilai berhasil melakukan pemberdayaan.
Pemberdayaan yang dilakukan bersifat multi partnership dengan melibatkan anggota Pokmas Lipas lainnya dalam program kemandirian yang dijalankan.
Dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pemberdayaan yaitu kemudahan dalam mendapatkan izin membuka usaha, dukungan perizinan produk hasil kerja di BPOM, keterlibatan stakeholder seperti Bank Mandiri, Bank NTT dan Pegadaian dalam penyediaan modal, bahan baku maupun sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan program.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Dir Bimkemas dan PA), Drs. Liberty Sitinjak, MM, M.Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan pemberdayaan oleh Pokmas Lipas perlu ada upaya pembinaan dan penguatan serta pengembangan jejaring maupun keanggotaan Pokmas Lipas.
Menurutnya, kegiatan inilah yang akan menjadi wadah untuk publikasi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan kemasyarakatan yang dapat mendukung implementasi restorative justice sebagai paradigma baru pemidanaan. Hal itu, lanjutnya, diusung dalam pembangunan dibidang Hukum dan HAM dalam RPJMN Tahun 2020-2024.
Lebih lanjut ia melaporkan bahwa penerimaan pemberdayaan yang dilakukan oleh Pokmas Lipas sejak Januari s/d 25 Oktober 2021 terdapat sebanyak 7.920 warga binaan pemasyarakatan, melalui 628 kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh sekitar 322 anggota Pokmas Lipas. Meskipun ada pembatasan aktivitas masyarakat dikarenakan pandemic Covid-19, POKMAS LIPAS masih mampu melaksanakan pemberdayaan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, SH, dalam sambutannya mengatakan bahwa terpilihnya kota kupang sebagai penyelenggara expose nasional kinerja Pokmas Lipas Tahun 2021 ini menjadi momen berarti dalam melaksanakan program memanusiakan manusia.
Kakanwil mengharapkan kegiatan ini dapat terlaksana tidak hanya di Kota Kupang namun di seluruh NTT yaitu di 21 Kabupaten. Ia juga berharap agar nantinya dapat terbentuk Pokmas Lipas khusus Wanita dan Anak. Lebih lanjut, Kakanwil mengucapkan terimakasih kepada Walikota Kupang yang sudah membantu dalam membina dan mendukung mantan narapidana.
Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Dewo Broto Joko Putranto, dalam sambutannya secara virtual, mengucapkan selamat kepada NTT khususnya Kota Kupang yang telah menjadi tuan rumah dalam kegiatan Expose Nasional Kinerja Pokmas Lipas Tahun 2021.
Ia menambahkan, kegiatan ini membahas perkembangan pelaksanaan arah kebijakan penegakkan hukum nasional khususnya terkait perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang dimana salah satu strateginya yaitu implementasi Restorative justice yang merupakan salah satu kebutuhan dalam penegakkan hukum nasional.
“Penegakkan hukum tidak saja diharapkan secara normatif namun perlu mengedepankan pertimbangan sosial dan kebutuhan masyarakat yang mencerminkan keadilan,” ujarnya..
Dilaporkan bahwa, berdasarkan data dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI per tanggal 27 Oktober 2021, kondisi over capacity di Rutan dan Lapas mencapai 153%, kapasitas diluar Rutan dan Lapas yang hanya menampung 132 ribu orang, kini tersisa untuk 270 Orang. Dalam mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah dan Bappenas mengambil langkah strategis untuk mengeluarkan warga binaan melalui proses asimilasi bagi mereka yang telah memenuhi syarat. Tentunya hal tesebut disertai dengan proses assessment, pendampingan, dan pemantauan.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI secara virtual menyerahkan piagam penghargaan kepada Walikota Kupang, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Kepala Bapas Kelas II Kupang, dan Pimpinan Rumah Kreatif Oebobo. Kegiatan Expose tersebut juga ditandai dengan penandatanganan prasasti Expose Nasional Kinerja Pokmas Lipas Tahun 2021 yang merupakan tanda simbol bagi Rumah Kreatif Oebobo (RKO) menjadi salah satu percontohan bagi Pokmas di seluruh Indonesia.
Mengakhiri kegiatan, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard S. P. Silitonga, dalam sambutannya secara virtual, mengatakan bahwa, kegiatan Pokmas Lipas ini merupakan kegiatan tahunan yang menjadi sarana bagi Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI untuk melakukan evaluasi pemberdayaan Pokmas Lipas sebagai acuan untuk memotivasi Pokmas Lipas lainnya dan berupaya meningkatkan pemberdayaan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
Ia menambahkan, kegiatan ini untuk memberikan wadah berbagi pengalaman dan untuk mengoptimalkan pemberdayaan, serta menjadi sarana publikasi dan sosialisasi keberhasilan pemberdayaan Pokmas Lipas sekaligus sebagai bukti keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung implementasi restorative justice.
Turut hadir dalam kegiatan tesebut, Waka Polres Kupang Kota, Kompol. Iwan Iswahyudi, S.Pd, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Wari Juniati, SH, MH, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Mulyadi, Kasie Intel Kajari Kota Kupang, Nofen Bulan, Danramil 1604-01/ Kupang, Mayor. Inf. Hendri Dunan, Kepala Departemen Pegadaian Syariah Area Kupang, Sherly Rosinta Siahaan, Direktur Bank NTT Cabang Kupang, Boy Nunuhitu, Direktur Bank Mandiri Cabang Kupang, Darmawan Junaidi, Direktur Telkom Kupang, Samsurial Aruni, Camat Oebobo, Lurah Oebobo, serta para Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Direktorat jenderal Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham di seluruh Indonesia, dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dirjen Kemasyarakatan Kemenkumham RI yang mengikuti secara virtual. (PKP_ainun)