Kupang, KN – Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencurian hewan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.
Pelimpahan tahap kedua perkara tersebut dilakukan penyidik Polda NTT di kantor Kejari Kabupaten Kupang, kompleks civic center Oelamasi, Jumat 24 September 2021.
Pelimpahan tahap kedua diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kupang, Pethres Mandala, SH.
Dalam perkara ini terdapat delapan orang tersangka, dengan dua berkas perkara yang dikelompokan berdasarkan peran masing-masing tersangka yaitu sebagai pelaku pencurian dan penadah.
Enam orang tersangka, masing-masing Polce Lani, Magelhans Yonas Y. Adu, Rio Mooy, Yonathan Ndun, Agustinus Adu dan Fransiskus Soge Watun, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Sementara, dua tersangka lainnya, Karel Antonius Napa dan Yonathan Soludale dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.



Tinggalkan Balasan