Ruteng, KN – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai akan mengambil langkah tegas, dengan melarang segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.
Kebijakan tegas diambil pemerintah adalah untuk menyikapi lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai.
Bupati Kabupaten Manggarai, Herybertus G. L. Nabit mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai pekan depan, dengan melarang semua bentuk hajatan yang berpotensi mengumpulkan massa.
“Pemerintah mengambil kebijakan terhitung mulai tanggal 21 Juli-1 Agustus 2021, seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan dilarang,” ujar Bupati Hery Nabit, Rabu 15 Juli 2021.
Dia menjelaskan, pemerintah terpaksa melarang semua acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Manggarai.
“Mulai pesta dan aktivitas pendidikan tatap muka akan dihentikan sementara waktu, dan mengevaluasi secara periodik sesuai perkembangan lonjakan kasus C19 di Kabupaten Manggarai. Karena varian baru ini, anak-anak juga bisa terpapar,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan