Ruteng, KN – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai akan mengambil langkah tegas, dengan melarang segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.
Kebijakan tegas diambil pemerintah adalah untuk menyikapi lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai.
Bupati Kabupaten Manggarai, Herybertus G. L. Nabit mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai pekan depan, dengan melarang semua bentuk hajatan yang berpotensi mengumpulkan massa.
“Pemerintah mengambil kebijakan terhitung mulai tanggal 21 Juli-1 Agustus 2021, seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan dilarang,” ujar Bupati Hery Nabit, Rabu 15 Juli 2021.
Dia menjelaskan, pemerintah terpaksa melarang semua acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Manggarai.
“Mulai pesta dan aktivitas pendidikan tatap muka akan dihentikan sementara waktu, dan mengevaluasi secara periodik sesuai perkembangan lonjakan kasus C19 di Kabupaten Manggarai. Karena varian baru ini, anak-anak juga bisa terpapar,” jelasnya.
Untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19, Bupati Nabit meninjau secara langsung pelaksanaan penanganan Covid-19 oleh Tim Kesehatan di Puskesmas Timung dan Watu Alo.
Kegiatan tersebut bekerja sama dengan pihak Kecamatan Wae Ri’i, Paroki Timung, serta Desa Longko, Desa Golo Cador, dan Desa Ndehes, yang warganya terpapar Covid-19.
Bagi pasien terpapar Covid-19, yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah, Bupati Nabit menyampaikan apresiasi karena telah patuh mengikuti instruksi pemerintah untuk selalu berada di rumah, serta taat menjalanjan Prokes Covid-19.
“Tujuannya cuma satu. Untuk kebaikan kita bersama. Karena dengan berada di rumah selama masa isolasi mandiri, warga terpapar sudah turut ambil bagian dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di tempat tinggal masing-masing,” jelasnya.
Apresiasi juga disampaikan kepada Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa yang telah bekerja cepat untuk menekan angka penyebaran Covid-19, meski dalam kondisi serba keterbatasan.
“Tadi saya dengar laporan dari Pak Camat, ada anggaran yang sudah disiapkan oleh desa, yang delapan persen dari Dana Desa. Terima kasih sudah memanfaatkannya untuk bantuan bagi masyarakat yang terpapar dan sedang menjalankan isolasi mandiri,” tandasnya.
Berdasarkan laporan Camat Wae Ri’i, Marselinus Berahi, S.H., total kasus terkonfirmasi di wilayah Kecamatan Wae Ri’i sejak Januari-Juli 2021 sebanyak 116 kasus tersebar di 8 desa.
Rinciannya, Desa Ranaka 6 kasus, selesai karantina 3, sedang karantina 3, Desa Wae Ri’i 8 kasus, selesai karantina 5, sedang karantina 3, Desa Golo Mendo 1 kasus, Desa Golo Cador 24 kasus, selesai karantina 17, sedang karantina 7.
Desa Longko 36 kasus, selesai karantina 22, sedang karantina 14, Desa Poco 4 kasus, selesai karantina, Desa Ndehes 11 kasus, selesai karantina 2, sedang karantina 9, dan Desa Lalong 26 kasus, selesai karantina 20, sedang karantina 6.
Dalam kunjungan, Bupati Manggarai didampingi Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Matias Masir, S.Pd.; Dandim 1612 Manggarai, Letkol Kav. Ivan Alfa; Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus; Kadis PUPR, Sahadoen Silvester Zaldy, S.T., M.T.; Kepala BPBD, Drs. Liber Gabut; dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Lodovikus D. Moa, S. Kep, M.Sc. (*)