Kupang, KN – Tersangka dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan perbatasan Haumenuana-Imbate, TTU, Frederikus Lopes, berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari TTU yang bekerja sama dengan Tim Jaksa Angung, dan Kejaksaan Tinggi.

Terpidana berhasil diamankan di lokasi Jl. Cenderoyo, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta pada Minggu 20 Juni 2021.

Usai melakukan penangkapan, terpidana kemudian diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan dan administrasi.

Selanjutnya, terpidana diterbangkan dari Jakarta menuju Kota Kupang mengunakan Batik Air, dan diamankan di Kejaksaan Tingi untuk kepentingan administrasi, sebelum dibawa ke rutan Kefa untuk diekseskusi.

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Robert Lambila mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkama Agung (MA) No 2859 tanggal 12 Maret 2018, terpidana dipidana lima tahun penjara.

“Selain itu didenda Rp200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp130 juta lebih,” jelasnya kepada wartawan saat jumpa pers di Kejati NTT, Senin 21 Juni 2021.