TTU  

Kejaksaan Negeri TTU Tangkap DPO Tindak Pidana Korupsi di Jakarta

Kajari TTU, Robert Lambila saat memberikan keterangan Pers kepada awak media, Senin 21 Juni 2021 / Foto: Eman Krova

Kupang, KN – Tersangka dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan perbatasan Haumenuana-Imbate, TTU, Frederikus Lopes, berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari TTU yang bekerja sama dengan Tim Jaksa Angung, dan Kejaksaan Tinggi.

Terpidana berhasil diamankan di lokasi Jl. Cenderoyo, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta pada Minggu 20 Juni 2021.

Usai melakukan penangkapan, terpidana kemudian diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan dan administrasi.

Selanjutnya, terpidana diterbangkan dari Jakarta menuju Kota Kupang mengunakan Batik Air, dan diamankan di Kejaksaan Tingi untuk kepentingan administrasi, sebelum dibawa ke rutan Kefa untuk diekseskusi.

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Robert Lambila mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkama Agung (MA) No 2859 tanggal 12 Maret 2018, terpidana dipidana lima tahun penjara.

“Selain itu didenda Rp200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp130 juta lebih,” jelasnya kepada wartawan saat jumpa pers di Kejati NTT, Senin 21 Juni 2021.

BACA JUGA:  Pemeriksaan Interim LKPD TA 2021 Terhadap Daerah Peraih WTP Resmi Dimulai

Menurutnya, Frederikus Lopes merupakan satu dari enam terpidana dalam kasus peningkatan ruas jalan perbatasan Imbate di Timor Tengah Utara.

“Nilai proyek ini sebsar Rp 2 Miliar lebih yang merugukan negara mencapai Rp431.749.715 pada tahun anggaran 2013. Paket pekerjaan adalah peningkatan ruas jalan Haumeni Ana-Imbate,” jelasnya.

Dia menambahkan, tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri TTU sejak 3-4 tahun lalu.

“Dengan penangkapan terpidana ini, maka tidak ada lagi DPO di Kejari TTU. Semua sudah selesai,” tandasnya.

Sementara Frederikus Lopes, yang diwawancarai media menjelaskan, dirinya rela buron demi mencari pekerjaan untuk membiayai ongkos kuliah anaknya.

“Waktu putusan MA itu, anak saya baru masuk kuliah Apoteker. Waktu itu kalau saya di eksekusi, berarti anak saya gagal. Karena saya mau dapat biaya dari mana untuk ongkos anak saya sekolah,” jelasnya. (*)