Kupang, KN – Pemuda Katolik Nusa Tenggara Timur, melaporkan akun Facebook Linda Nubatonis ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, atas tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, ras, dan agama (SARA).
Laporan tersebut tertuang dalam surat polisi dengan Nomor: LP/B/161/VI/RES.1.11/2021/SPKT, yang ditanda tangani langsung oleh Kepala SPKT Polda NTT, PS. Paur II, Julio Dacosta.
Ketua Pemuda Katolik NTT, Agustinus Payong Boli, mengatakan, Pemuda Katolik NTT melaporkan akun Facebook atas nama Linda Nubatonis karena telah melakukan provokasi SARA di media sosial.
“Polisi melalui Cyber Crime harus segera melacak dan menangkapnya. Karena tulisannya sederhana itu, sangat berbahaya terhadap kehidupan dan keutuhan negara, berbangsa, terutama toleransi di NTT,” ujar Payong kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021.
Menurutnya, tulisan akun Facebook Linda Nubatonus dengan membawa nama suku dan agama sangat berpotensi menimbulkan konfik pada kalangan masyarakat. Padahal NTT merupakan nusa toleransi terindah.



Tinggalkan Balasan