Ruteng, KN – Belum lama ini publik dihebohkan dengan penangkapan seorang warga Ruteng berinisial LRT di Kantor J&T, oleh tim Satuan Narkotika Polres Manggarai pada 24 April 2021.
Penangkapan tersebut dilakukan, karena aparat menerima informasi bahwa adanya paket yang berisi narkotika jenis tembakau Gorila.
Setelah menangkap dan menginterogasi kurir, diperoleh informasi bahwa pemilik paket tersebut diduga pria berinisial BT yang merupakan napi narkoba Rutan Kelas II B Ruteng.
Kepala Rutan Kelas II B Ruteng, Adrian Alamsyah, A.Md,I.P,S.H mengatakan, guna kepentingan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut, Polres Manggarai dan Rutan Ruteng telah membangun kerja sama.
“Pada hari penangkapan, Rutan Ruteng memfasilitasi pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap WBP yang terindikasi terlibat jaringan penjualan narkoba di Polres Manggarai,” ujar Adrian Alamsyah kepada wartawan, Selasa 4 Mei 2021.
Sebelumnya, pada hari Minggu 25 April 2021, tim gabungan Polres Manggarai dan Petugas Rutan Ruteng telah melakukan penggeledahan di dalam blok hunian WBP.
“Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang-barang yang terlarang,” jelas Alamsyah.
Dia menambahkan, pihak Rutan Ruteng berkomitmen untuk memberantas narkoba bersama APH Kepolisian dan BNNK.
Oleh sebab itu kerja sama terus dibangun untuk membangun sinergitas yang solid antara lembaga.*