Kupang, KN – Pengadilan Tipikor Kupang kembali melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap dua orang saksi kasus keterangan palsu, yang melibatkan pengacara senior Antonius Ali.

Keterangan palsu ini disampaikan dalam sidang praperadilan mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan senilai Rp1,3 Triliun di Labuan Bajo.

Dalam persidangan tersebut, hakim telah memeriksa Paulus Jeramun sebagai saksi pertama. Sementara sidang pemeriksaan saksi kedua atas nama Ferdy Adu ditunda hari Selasa pekan depan.

Kuasa Hukum Antonius Ali, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, saksi Paulus Jeramun, hanya menerangkan proses pembuatan surat pernyataan terkait status tanah Karangan di Labuan Bajo.

“Saksi Paulus Jeramun hanya menjelaskan proses pembuatan surat pernyataan di Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 15 Januari 2021, serta menjelaskan siapa-siapa yang hadir saat pertemuan, dan perbincangan yang dilakukan,” jelas Fransisco Bessi kepada wartawan, Selasa 27 April 2021.