Kupang, KN – Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur buka suara terkait pengangkatan Silvester Samun, menjadi Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Lembata.
Silvester Samun merupakan satu dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam apung Awololong di Lembata.
Selain Silvester Samun, penyidik Polda NTT juga telah menetapkan Yehezkibel Tsazaro selaku kuasa direktur perusahan pelaksana sebagai tersangka proyek yang menelan anggaran Rp6,8 Miliar itu.
Kepada wartawan usai mengikuti RUPS Tahunan Bank NTT di Kantor Gubernur NTT, Bupati Lembata mengatakan akan mengambil tindakan selanjutnya terhadap yang bersangkutan, tetapi bukan saat ini.
“Nanti kita lihat lah,” ujar Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur kepada wartawan, Senin 26 April 2021.
Menurutnya, persoalan penetapan status tersangka terhadap pejabat yang aktif, bukan hanya terjadi pada Kadis PKO Kabupaten Lembata.
Namun ada orang lain juga, yang bahkan sedang menjalani persidangan, tetapi masih bisa diangkat menjadi pejabat.



Tinggalkan Balasan