Ini Kata Bupati Sunur Terkait Status Tersangka Kadis PKO Lembata

Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur / Foto: Ama Beding

Kupang, KN – Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur buka suara terkait pengangkatan Silvester Samun, menjadi Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Lembata.

Silvester Samun merupakan satu dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam apung Awololong di Lembata.

Selain Silvester Samun, penyidik Polda NTT juga telah menetapkan Yehezkibel Tsazaro selaku kuasa direktur perusahan pelaksana sebagai tersangka proyek yang menelan anggaran Rp6,8 Miliar itu.

Kepada wartawan usai mengikuti RUPS Tahunan Bank NTT di Kantor Gubernur NTT, Bupati Lembata mengatakan akan mengambil tindakan selanjutnya terhadap yang bersangkutan, tetapi bukan saat ini.

“Nanti kita lihat lah,” ujar Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur kepada wartawan, Senin 26 April 2021.

Menurutnya, persoalan penetapan status tersangka terhadap pejabat yang aktif, bukan hanya terjadi pada Kadis PKO Kabupaten Lembata.

Namun ada orang lain juga, yang bahkan sedang menjalani persidangan, tetapi masih bisa diangkat menjadi pejabat.

“Bukan Kadis Pendidikan saja. Ada juga yang sedang menjalani persidangan juga bisa diangkat,” jelas Sunur.

Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli meminta Kadis Silvester Samun, untuk segera mengundurkan diri dan mengikuti proses hukum, karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Boli, wajah pendidikan di Kabupaten Lembata telah tercoreng, karena dipimpin oleh seorang tersangka kasus dugaan korupsi.

“Masih banyak putra dan putri daerah Lembata yang memiliki kompetensi,  berintegritas, pantas, dan layak menjabat sebagai Kadis PKO Lembata,” kata Emanuel Boli.

BACA JUGA:  Miris, 47 KK Korban Bencana di Kota Kupang Belum Dapat Bantuan dari Pemerintah

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek destinasi wisata Awololong di Kabupaten Lembata senilai Rp6,8 Miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah Silvister Samun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yehezkibel Tsazaro, selaku kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Polda NTT juga mengamankan lima kontainer plastik berisikan sejumlah dokumen-dokumen serta 37 monitor.

Kasus dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Awololong terjadi pada tahun 2018-2019 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata.

Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe.SIK, melalui, Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT, AKP Budi Gunawan mengatakan, progres fisik proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp6.892.900.000.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.446.891.718,27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara,” ucap AKP Budi Gunawan pada 21 Desember 2020 silam.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Namun hingga hari ini belum juga ditahan oleh pihak Polda NTT.*

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS