Kupang, KN – Polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kembali mencuat. Kelompok yang dipimpin Yohanes Sason Helan menegaskan, kepengurusannya memiliki dasar administratif, setelah nama pengurus tercatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum.
Kuasa hukum pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari, Benny Taopan, mengatakan pencatatan tersebut menjadi dasar bagi Sason Helan dan jajaran untuk menjalankan organisasi koperasi.
Benny menyebut data administrasi badan hukum menunjukkan nama Sason Helan tercatat dalam sistem Kementerian Hukum.
“Kementerian Koperasi hanya akui Sason Helan jadi Ketua Pengurus Swasti Sari, bukan Welem Geri,” kata Benny, Senin (7/9/2026).
Ia juga mempertanyakan dasar hukum pemberhentian terhadap pengurus dan pengawas yang disebut dilakukan oleh pihak tertentu.
“Lalu bilang pengurus dipecat. Dasarnya apa? Tidak ada surat pemecatan dari kementerian,” ujarnya.
Menurut Benny, status kepengurusan harus merujuk pada data badan hukum yang tercatat secara resmi.
“Jadi yang diakui itu pengurus yang tertera di AHU. Jadi Pak Sason Helan mereka ini legal,” katanya.
Benny mengingatkan pihak-pihak yang menggunakan aset maupun logo koperasi agar memperhatikan status kepengurusan yang tercatat secara resmi.
Ia menilai pengurus yang tercatat secara administratif memiliki kewenangan untuk menjalankan organisasi, termasuk mengambil keputusan terkait struktur dan manajemen koperasi.
Kuasa hukum lainnya, Amos Lafu, menilai polemik internal Kopdit Swasti Sari sebenarnya telah berakhir setelah digelarnya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 1 Agustus 2026.
Menurut Amos, persoalan awal terjadi karena adanya pihak yang dinilai tidak tunduk pada aturan organisasi atau UKK sehingga kemudian berkembang menjadi perebutan posisi dalam tubuh koperasi.
“Secara prinsip, ketika dilaksanakan RALB sesungguhnya secara hukum semua polemik yang terjadi itu sudah selesai,” ujar Amos.
Ia mengatakan RALB telah menetapkan Sason Helan sebagai Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari.
“Persoalan utama yang terjadi di Swasti Sari adalah ada yang tidak tunduk pada UKK. Tetapi saat ini sudah selesai karena keputusan RALB itu sudah memilih Sason Helan jadi ketua pengurus,” jelasnya.









Tinggalkan Balasan