Amos mengakui polemik kembali mencuat setelah muncul pernyataan dari kelompok yang dikaitkan dengan Wilhelmus Geri dan pihaknya yang menyebut mereka sebagai pengurus yang sah.

Namun, Amos menegaskan kelompok Sason Helan memiliki dasar administratif karena tercatat dalam sistem Kementerian Hukum.

“Hari ini kami mau tegaskan bahwa Sason Helan dan jajaran ini yang resmi karena mereka terdaftar resmi di Kementerian Hukum,” katanya.

Ia meminta anggota Kopdit Swasti Sari tidak mudah terprovokasi oleh berbagai pernyataan mengenai status kepengurusan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Yang kemarin bilang pecat-pecat itu mereka tidak punya legal standing untuk memecat pengurus yang sah ini,” pungkas Amos.

Sementara itu, Yohanes Sason Helan juga menyoroti pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdit Swasti Sari pada 26 April 2026 di Hotel Harper Kupang.

Menurut Sason, RAT tersebut tidak menghasilkan resume keputusan. Namun, pada 11 Mei 2026, kelompok yang disebutnya sebagai kepengurusan ilegal justru dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi NTT, Linus Lusi.

“RAT 2026 April itu tidak sah karena belum menghasilkan resume. Tetapi mereka justru mengundang Kadiskop NTT untuk melantik mereka,” ujarnya.

Sason juga mempertanyakan mekanisme pelantikan pengurus hasil RAT 26 April 2026 tersebut.

Menurutnya, pelantikan seharusnya dilakukan oleh Puskopdit BKD Timor dan bukan oleh pemerintah.

Ia menilai proses pelantikan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena RAT sebelumnya disebut tidak menghasilkan keputusan. Selain itu, pelantikan juga disebut tidak dilakukan di hadapan anggota.

“Pimpinan sidang Erni Katana waktu itu meninggalkan ruangan sidang tanpa satu keputusan apa pun,” jelasnya.

Sason meminta seluruh anggota Kopdit Swasti Sari tidak terpengaruh oleh polemik mengenai status kepengurusan.

Ia menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya telah memperoleh pengakuan administratif dari pemerintah.

“Imbauan kepada anggota koperasi, lembaga ini aman. Secara legal ada di tangan Sason Helan. Kami sudah kantongi SIM resmi yang tercatat di dalam lembaran negara,” katanya. (*)