Kupang, KN – Tudingan dugaan penyuapan terhadap majelis hakim dalam perkara Izhak Rihi di tingkat kasasi berbalik arah.

Kuasa hukum Bildad Thonak, Amos Lafu, membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan upaya penyuapan terhadap majelis hakim. Amos justru menuding Izhak Rihi diduga mengalirkan uang sebesar Rp850 juta kepada seseorang berinisial UA yang mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung (MA).

Amos menyampaikan tudingan tersebut setelah pihaknya melakukan penelusuran menyusul laporan Izhak Rihi terhadap Bildad Thonak ke Dewan Kehormatan DPD KAI NTT. Dalam laporan tersebut, Bildad dituding melakukan upaya penyuapan terhadap majelis hakim dalam perkara Izhak di tingkat kasasi.

Namun, menurut Amos, hasil penelusuran pihaknya justru menemukan dugaan transaksi yang dilakukan oleh Izhak Rihi.

“Kami menemukan fakta bahwa yang sesungguhnya melakukan dugaan penyuapan terhadap majelis hakim di tingkat kasasi itu adalah Izhak Rihi itu sendiri,” ujar Amos, Jumat, 4 September 2026.

Amos mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan transaksi tersebut. Salah satu bukti yang disebut telah dimiliki adalah bukti transfer uang yang dilakukan secara bertahap kepada UA.

“Kami pegang semua bukti transfer yang dilakukan secara bertahap. Jadi total uang Rp850 juta itu ditransfer secara bertahap oleh Izhak Rihi kepada oknum UA yang mengaku pegawai di MA,” jelasnya.

Meski demikian, Amos belum mengungkap secara rinci kapan transaksi tersebut dilakukan, rekening yang menjadi tujuan transfer, maupun bentuk komunikasi antara Izhak Rihi dan UA.

Ia mengatakan bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri dan diuji kebenarannya.

Menurut Amos, bukti transfer tersebut menjadi dasar pihaknya membantah tudingan terhadap Bildad Thonak.

“Sehingga hari ini kami mau bantah bahwa sesungguhnya apa yang dituduhkan Izhak Rihi kepada klien kami bahwa dia melakukan dugaan suap, tetapi ternyata bukan klien kami, tetapi Izhak Rihi sendiri,” katanya.

Amos juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pengacara berinisial T dalam rangkaian transaksi tersebut.