Kupang, KN — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa kebijakan “ambil dulu, bayar kemudian” dalam penanganan gempa Flores bukan berarti warga terdampak diminta berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah darurat untuk memastikan kebutuhan seperti makanan, minuman, tenda dan selimut tetap tersedia ketika bantuan belum mencukupi.
Pernyataan Melki sebelumnya beredar dalam bentuk potongan video di media sosial, dan menimbulkan narasi bahwa korban gempa diminta mengambil kebutuhan pokok dari toko dengan cara berutang.
Melki menegaskan narasi tersebut keliru. Mekanisme “ambil dulu, bayar kemudian” justru ditujukan kepada pemerintah di tingkat bawah dan para pelaku usaha yang masih memiliki stok kebutuhan pokok.
“Pernyataan ini bukan untuk masyarakat yang terkena gempa, tetapi untuk pengusaha sebagai bentuk solidaritas, dan pemerintah kabupaten sampai pada tingkat RT, RW, kepala dusun sebagai bentuk penanganan darurat,” kata Melki, Rabu, (19/8/2026).
Menurutnya, warga yang membutuhkan bantuan tidak memiliki kewajiban membayar kepada pemilik toko atau kios. Barang yang diambil akan dicatat dan diverifikasi, kemudian pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran kepada pedagang.
“Jadi bukan masyarakat yang ambil dulu baru bayar,” tegasnya.
Mekanisme tersebut diterapkan karena kondisi geografis NTT sebagai provinsi kepulauan, membuat distribusi bantuan dari luar wilayah membutuhkan waktu. Sementara kebutuhan masyarakat di lokasi bencana harus dipenuhi segera.
Melki mengatakan, stok yang tersedia di toko dan kios lokal dapat dimanfaatkan terlebih dahulu untuk membantu warga terdampak. Pemerintah kemudian melakukan verifikasi dan pembayaran sesuai ketentuan serta memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah percaya pada potongan video atau narasi yang tidak memberikan konteks utuh mengenai kebijakan tersebut.
“Intinya, warga korban gempa tetap merupakan penerima bantuan, bukan pihak yang dibebani utang. Pemerintah yang bertanggung jawab membayar barang yang digunakan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kondisi darurat,” pungkasnya. (*)









Tinggalkan Balasan