Kupang, KN — Korban dalam perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Ade Kuswandi, Fauzi Said Djawas, menyoroti upaya hukum banding yang diajukan terdakwa setelah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang.

Putusan tersebut dijatuhkan pada 3 Agustus 2026 dalam perkara Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg. Fauzi berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara pada tingkat banding dapat mempertimbangkan secara menyeluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta dampak perkara yang telah terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

Fauzi menegaskan, pihaknya menghormati hak hukum Ade Kuswandi sebagai terdakwa untuk mengajukan banding. Namun, menurut dia, proses pemeriksaan di tingkat banding juga perlu memperhatikan kepentingan dan hak-hak para korban.

“Kami menghormati hak terdakwa untuk mengajukan banding. Itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus kami hormati. Namun, kami juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat melihat dan mempertimbangkan secara utuh seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Kupang, termasuk fakta mengenai kerugian dan jumlah pihak yang terdampak,” ujar Fauzi Said Djawas.

Klaim Kerugian Sekitar Rp152 Miliar

Menurut Fauzi, perkara tersebut memiliki dampak yang cukup besar karena berkaitan dengan kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp152 miliar.

Ia menyebut terdapat sekitar 50 pihak yang terdampak dalam perkara tersebut, baik perorangan maupun korporasi.

Besarnya nilai kerugian dan jumlah pihak yang disebut terdampak, kata Fauzi, menjadi salah satu aspek yang diharapkan dapat menjadi perhatian dalam pemeriksaan perkara di tingkat banding.

“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Ada sekitar 50 pihak yang terdampak, baik perorangan maupun korporasi. Nilai kerugian yang kami alami juga sangat besar, sekitar Rp152 miliar. Karena itu, kami berharap seluruh fakta tersebut benar-benar menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini,” katanya.