Labuan Bajo, KN – Tim kuasa hukum Muhamad Saing menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi, terkait sejumlah pemberitaan mengenai sengketa tanah di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam pernyataan tertulis tertanggal 28 Juli 2026, tim hukum yang terdiri dari Robertus Antara, S.H, Sintus F. Jemali, S.H, dan Hipatios Wirawan Labut, S.H, membantah berbagai tuduhan yang dinilai merugikan klien mereka.
Tim kuasa hukum meminta media yang sebelumnya memuat pemberitaan terkait perkara tersebut untuk mempublikasikan klarifikasi secara proporsional sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan.
Menurut tim kuasa hukum, tuduhan penipuan dan penggelapan yang diarahkan kepada Muhamad Saing merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan telah membentuk opini publik tanpa didahului konfirmasi yang berimbang kepada pihak mereka.
Selain itu, mereka juga menyoroti pernyataan kuasa hukum pihak lawan yang menyebut Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tetap berlaku. Tim kuasa hukum Muhamad Saing menyatakan hingga saat ini salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung belum tersedia dalam sistem e-Court sehingga, menurut mereka, belum dapat dipastikan isi putusan tersebut.
Atas kondisi itu, tim kuasa hukum mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Mereka juga menyatakan tengah mempersiapkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya kebocoran informasi putusan. Dugaan tersebut, menurut mereka, muncul karena salinan putusan belum tersedia meski status perkara di e-Court telah tercatat sejak 29 Juni 2026.
Dalam klarifikasinya, tim kuasa hukum juga membantah klaim kerugian senilai Rp8 miliar yang sebelumnya disampaikan pihak lawan. Mereka menilai angka tersebut tidak memiliki dasar hukum karena hubungan hukum para pihak masih berupa PPJB dan belum menjadi Akta Jual Beli (AJB), sehingga hak kepemilikan tanah, menurut mereka, belum beralih.
Mereka juga menyebut tindakan pemagaran bambu di atas objek sengketa dilakukan secara sepihak dan merupakan perbuatan melawan hukum karena tanah tersebut, menurut klaim mereka, masih menjadi milik Muhamad Saing.



Tinggalkan Balasan