Tim kuasa hukum turut membantah tuduhan bahwa kliennya tidak beritikad baik dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka menyatakan Muhamad Saing telah mengajak pihak lawan untuk mengurus SHM secara bersama saat proses mediasi di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, namun ajakan itu disebut ditolak.

Upaya pengurusan SHM secara mandiri juga diklaim tidak dapat dilanjutkan setelah Kantor Pertanahan Manggarai Barat menolak permohonan karena lokasi tanah berada di kawasan sempadan pantai.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum berupa pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Manggarai Barat.

Mereka juga berencana mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp10 miliar terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat. (*)