KUPANG, KN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang wanita berinisial AT. 

Rekonstruksi ini melibatkan langsung tersangka berinisial JM alias Janur untuk memeragakan kembali detik-detik peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa dini hari (21/4/2026) lalu di wilayah RT 10 / RW 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Agenda reka ulang ini diselenggarakan pada Kamis (23/7/2026) guna menyelaraskan dan memperjelas kronologi kejadian berdasarkan temuan hasil penyidikan, berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi, serta pengakuan tersangka. 

Proses rekonstruksi dilapangan turut dikawal dan disaksikan secara langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang, tim penyidik kepolisian, penasihat hukum yang mendampingi tersangka, serta pihak-pihak terkait guna memastikan keabsahan fakta-fakta hukum yang akan dituangkan dalam berkas perkara.

Kronologi Peristiwa dan Pemicu Pertengkaran

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang berhasil dihimpun pihak kepolisian, insiden berdarah ini bermula ketika tersangka JM mendatangi sebuah tempat hiburan malam atau bar dengan maksud menjemput korban AT agar bersedia pulang bersama. 

Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban yang masih ingin bertahan di lokasi. 

Mendapati penolakan itu, tersangka kemudian memilih masuk ke dalam bar dan duduk meminum minuman keras bersama salah satu saksi di lokasi kejadian.

Perselisihan mulai memuncak ketika korban akhirnya memutuskan pulang ke rumah kosnya. 

Tersangka yang menyusul ke tempat kos korban langsung terlibat adu mulut di area pelataran kos.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membeberkan kronologi detik-detik penganiayaan berat yang merenggut nyawa korban tersebut.

“Setelah korban pulang, tersangka juga kembali ke tempat kos korban. Saat berada di depan kos, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan tersangka. Emosi yang memuncak membuat tersangka masuk ke dalam kamar kos untuk mengambil sebilah pisau,” beber AKP Jumpatua Simanjorang dalam keterangannya pada Kamis (23/7/2026).