KUPANG, KN — Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah perkotaan, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polresta Kupang Kota menggelar operasi Blue Light Patrol atau Patroli Lampu Biru. 

Kegiatan pengawasan intensif ini berlangsung sejak Senin malam hingga Selasa dini hari (20–21 Juli 2026) guna mengantisipasi maraknya potensi tindak kejahatan jalanan pada jam-jam rawan.

Operasi penyisiran yang dimulai pukul 21.00 WITA dan berakhir pada pukul 03.25 WITA ini memfokuskan sasaran pada sejumlah kawasan yang dinilai rentan terjadi gangguan kamtibmas. 

Beberapa titik strategis yang disambangi petugas di antaranya wilayah Penfui, Liliba, Oesapa, Oebobo, Pasir Panjang, Oebufu, hingga kawasan pusat pemerintahan di sekitar Kantor Walikota Kupang.

Mobilisasi Armada Barrier dan Jalur Penyisiran

Menggunakan Kendaraan Operasional Barrier, tim patroli yang berada di bawah pimpinan Aiptu Hendrik Makin bersama lima personel kepolisian menyusuri rute-rute utama di pusat kota. 

Jalur arteri yang menjadi lintasan pengawasan meliputi Jalan Nangka, Jalan Frans Seda, Jalan Timor Raya, Jalan S.K. Lerik, Jalan Piet A. Tallo, hingga Jalan Veteran.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta AKP Stevenson A. Bessie, S.H., menegaskan bahwa pengerahan personel pada malam hingga dini hari merupakan komitmen pelayanan kepolisian untuk menjamin keamanan warga saat beristirahat maupun beraktivitas malam.

“Kegiatan patroli ini dilaksanakan secara mobile dan humanis. Petugas melakukan pemantauan di pemukiman warga, area publik tempat berkumpulnya masyarakat, serta kawasan yang minim penerangan,” ujar Kasat Samapta AKP Stevenson A. Bessie dalam keterangannya.

Pendekatan Dialogis dan Partisipasi Masyarakat

Tidak sekadar melintas dengan rotator menyala, para personel Sat Samapta juga menerapkan metode patroli dialogis. 

Petugas menyapa langsung kelompok warga yang masih berkumpul hingga larut malam untuk menyampaikan pesan-pesan ketertiban.