Kupang, KN — Sidang kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen No. 46/Pid.B/2026/PN
Kpg yang menyeret terdakwa Ade Kuswandi telah memasuki tahap pembelaan atau pledoi.

Kuasa Hukum Ade Kuswandi, George Nakmofa dalam materi pembelaannya yang dibacakan pada Rabu, (24/06/2026) meminta majelis hakim untuk memvonis bebas kliennya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, S.H didampingi Olyviarin Rosalinda Taopan, S.H.,M.H, dan Dr I Nyoman Agus Hermawan. Turut hadir JPU, Hasbuddin.

George menilai seluruh fakta persidangan menunjukkan bahwa Ade Kuswandi tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses pembelian IP Address yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa Ade Kuswandi meminta yang mulia majelis hakim untuk memvonis bebas klien kami. Karena proses pembelian IP Address itu bukan dilakukan
oleh terdakwa, tetapi dilakukan oleh Kepala Cabang PT Arsenet Global Solusi (AGS) saat itu,” kata George di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang.

Menurut George, berdasarkan bukti surat yang diajukan dalam persidangan, pembelian IP
Address pada tahun 2023 dilakukan oleh pihak perusahaan, bukan atas tindakan pribadi Ade Kuswandi. Bahkan, PT AGS saat itu juga menggunakan IP Address tersebut, dan ikut menawarkan layanan tersebut kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan.

“Sesuai bukti surat menerangkan bahwa pada tahun 2023 PT AGS ikut menggunakan IP Address. Fauzi Djawas selaku Direktur PT AGS saat itu juga terlibat dan tahu dalam
pembelian itu, karena dibuktikan dengan notifikasi yang masuk di email pribadi,” jelasnya.

George menegaskan, dokumen yang dipersoalkan dalam perkara ini bukan dibuat atau dilakukan oleh Ade Kuswandi secara pribadi, melainkan berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

“Untuk itu terkait surat pernyataan pembelian IP Address yang diduga palsu itu tidak dilakukan
oleh terdakwa secara pribadi, tetapi dilakukan oleh perusahaan. Itu dilakukan oleh Kepala Cabang PT AGS Jakarta saat itu,” ujar George.

George juga mempersoalkan lemahnya alat bukti yang diajukan untuk membuktikan dakwaan
pemalsuan. Menurutnya, surat yang didakwakan palsu tidak pernah dihadirkan dalam bentuk dokumen aslinya di persidangan, dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik untuk membuktikan adanya pemalsuan.