Kupang, KN — Sidang kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen No. 46/Pid.B/2026/PN
Kpg yang menyeret terdakwa Ade Kuswandi telah memasuki tahap pembelaan atau pledoi.

Kuasa Hukum Ade Kuswandi, George Nakmofa dalam materi pembelaannya yang dibacakan pada Rabu, (24/06/2026) meminta majelis hakim untuk memvonis bebas kliennya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, S.H didampingi Olyviarin Rosalinda Taopan, S.H.,M.H, dan Dr I Nyoman Agus Hermawan. Turut hadir JPU, Hasbuddin.

George menilai seluruh fakta persidangan menunjukkan bahwa Ade Kuswandi tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses pembelian IP Address yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa Ade Kuswandi meminta yang mulia majelis hakim untuk memvonis bebas klien kami. Karena proses pembelian IP Address itu bukan dilakukan
oleh terdakwa, tetapi dilakukan oleh Kepala Cabang PT Arsenet Global Solusi (AGS) saat itu,” kata George di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang.