KUPANG, KN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang menerjunkan tim teknis ke lapangan untuk mengurai sengkarut persoalan agraria di wilayah Kecamatan Alak. 

Langkah ini diwujudkan melalui agenda Penelitian Lapangan dan pengukuran ulang batas-batas tanah milik warga yang terindikasi mengalami tumpang tindih sertifikat di wilayah RT 38, Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang, pada Kamis (18/6).

Agenda krusial ini tidak hanya melibatkan petugas ukur dari BPN, tetapi juga dihadiri langsung oleh Camat Alak, Lurah Penkase Oeleta, jajaran Kepolisian, serta para warga lokal yang memiliki klaim legalitas lahan di area tersebut. 

Kehadiran para pejabat publik dan pihak yang bersengketa ini dinilai penting agar proses rekonstruksi batas tanah dapat disaksikan secara transparan oleh semua pihak.

Pemerintah dan aparat penegak hukum yang mengawal jalannya kegiatan tersebut mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh masyarakat setempat. 

Alih-alih melakukan tindakan sepihak yang melanggar hukum, warga bersedia mengikuti skema penelitian fisik atas dokumen sertifikat yang mereka miliki untuk dicocokkan dengan koordinat bumi di lapangan.