KUPANG, KN – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Alak mengambil langkah preventif guna mengantisipasi potensi gesekan horizontal di tengah masyarakat.
Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Penkase Oeleta, AIPDA Agus Mampu, dikerahkan untuk mengawal ketat proses pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang yang berlangsung di kawasan RT 38, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Kamis (18/6) siang.
Langkah pengamanan ini diambil mengingat obyek tanah yang diukur merupakan lahan sensitif yang tengah dirundung masalah tumpang tindih sertifikat kepemilikan antarwarga.
Kehadiran personel kepolisian di lokasi bertujuan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, sehingga tim teknis dari BPN dapat bekerja melakukan pemetaan lapangan secara akurat tanpa mendapat intervensi atau intimidasi fisik.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., menegaskan bahwa sengketa agraria atau pertanahan memiliki kerawanan sosial yang cukup tinggi jika tidak dimitigasi dengan baik.







Tinggalkan Balasan