KUPANG, KN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang berkomitmen penuh untuk membenahi kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah mengimbau masyarakat agar mengurus seluruh dokumen administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri tanpa melibatkan perantara.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP., MM., menegaskan bahwa pengurusan langsung oleh warga akan menciptakan proses yang jauh lebih aman dan transparan. Dengan datang langsung ke kantor, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat mengenai prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan.

“Kami sangat tidak menyarankan masyarakat menggunakan jasa calo. Silakan datang langsung ke kantor Dukcapil agar bisa memahami dengan jelas segala persyaratan yang diperlukan,” ujar Angela.

Keterbukaan Informasi dan Pembenahan Layanan

Selain masalah perantara, Angela juga menyoroti pentingnya kejelasan informasi operasional di lapangan demi mencegah terjadinya miskomunikasi dengan warga. Pihaknya kini fokus membenahi penyampaian informasi terkait: