Kupang, KN – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, kini memasuki agenda pemeriksaan saksi meringankan. Kasus ini menjerat terdakwa Hironimus Sonbay.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (21/4/2026), pengacara terdakwa juga mengajukan bukti berupa compact disc (CD). CD tersebut rekaman hasil wawancara, yang menyebut adanya aliran dana, dari terdakwa ke sejumlah oknum jaksa di NTT.

“Ya, selain saksi ahli konstruksi dan ahli pidana, kami juga ingin menyerahkan bukti rekaman wawancara terkait aliran uang ke sejumlah jaksa,” jawab kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, ketika ditanya hakim, terkait saksi dan bukti yang meringankan, seperti dikutip dari Timex Kupang.

Pengacara yang akrab disapa Sisco Bessi itu mengatakan, bukti yang diajukan sudah sesuai Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP Baru yang mengatur tentang perluasan alat bukti yang sah dan diajukan secara sah.

“Bukti ini, terdakwa sebelumnya sudah bicara di persidangan dan diajukan dalam sidang,” katanya.