Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat, terkait kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Hal itu disampaikan Melki saat memimpin rapat koordinasi pembahasan perekonomian daerah di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT di Kupang, Kamis (12/3/2026).
“Pemprov sedang bernegosiasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan ini tidak menimbulkan rasionalisasi atau PHK massal bagi PPPK,” kata Gubernur Melki.
Selain membahas kebijakan belanja pegawai, Pemprov NTT juga menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp2,8 triliun pada tahun 2026.





Tinggalkan Balasan