Kupang, KN — Kuasa Hukum Fauzi Said Jawas, Ivan Misa, meminta Polresta Kupang Kota untuk terus bekerja secara profesional, dalam penanganan kasus yang melibatkan Ade Kuswandi terkait perkara PT Arsenet Global Solusi (AGS).
Ivan yang dari Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessi and Partners ini menjelaskan, penyidik Polresta Kupang Kota telah menindaklanjuti laporan kliennya, Fauzi Said Djawas, dan menetapkan Ade Kuswandi sebagai tersangka.
Menurutnya, sejak penetapan tersebut, penyidik sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada Ade. Selain itu, perkara ini juga telah dibahas dalam gelar perkara khusus di Polda Nusa Tenggara Timur.
“Terakhir, kami mendapat informasi bahwa Ade Kuswandi telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang,” ujar Ivan pada Senin (24/11/2025) siang.
Terkait perkembangan perkara PT AGS yang masih berjalan, Ivan menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah penyidik Polresta Kupang Kota.
Ia berharap, proses hukum terhadap Ade Kuswandi, dapat terus berlanjut dengan mengedepankan profesionalitas dan berdasarkan fakta yang tersaji sejak awal hingga penetapan Ade Kuswandi sebagai tersangka.
“Kami percaya, penyidik Polresta Kupang Kota telah bekerja sesuai data dan fakta yang akurat. Karena itu, kami yakin permohonan praperadilan yang diajukan Ade Kuswandi akan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang,” tegas Ivan. (*)

