Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur akan menentukan nasib mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dalam waktu dekat.

Ayub Titu Eki diduga terlibat dalam kasus korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kabupaten Kupang, yang saat ini dijadikan bangunan Hypermart di Jl. Frans Seda, Kota Kupang.

“Kita sudah periksa mantan Bupati Ayub Titu Eki dan mengambil keterangan dari Bupati aktif Korinus Maseneno,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH kepada wartawan, Senin 15 Maret 2021.

Menurutnya, fokus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang adalah mencari orang yang paling bertanggung jawab terhadap kasus tanah Hypermart.

“Yang paling bertanggung jawab adalah mantan Bupati Kabupaten Kupang, Ayub Titu Eki. Karena dia merupakan orang yang mengikat kontrak, sehingga harus bertanggung jawab,” tegas Manutede.

Meski demikian, menurutnya kasus tanah Hypermart tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, sehingga pihaknya tinggal menunggu penyidikan dari pihak Kejati NTT.