Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur akan menentukan nasib mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dalam waktu dekat.
Ayub Titu Eki diduga terlibat dalam kasus korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kabupaten Kupang, yang saat ini dijadikan bangunan Hypermart di Jl. Frans Seda, Kota Kupang.
“Kita sudah periksa mantan Bupati Ayub Titu Eki dan mengambil keterangan dari Bupati aktif Korinus Maseneno,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH kepada wartawan, Senin 15 Maret 2021.
Menurutnya, fokus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang adalah mencari orang yang paling bertanggung jawab terhadap kasus tanah Hypermart.
“Yang paling bertanggung jawab adalah mantan Bupati Kabupaten Kupang, Ayub Titu Eki. Karena dia merupakan orang yang mengikat kontrak, sehingga harus bertanggung jawab,” tegas Manutede.
Meski demikian, menurutnya kasus tanah Hypermart tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, sehingga pihaknya tinggal menunggu penyidikan dari pihak Kejati NTT.
“Penetapan tersangka, kita tunggu saja dari Kejati NTT. Karena kasus ini telah dilimpahkan ke Kejati NTT untuk mengekspos dan penetapan tersangka,” imbuhnya.
Untuk diketahui, lahan Hypermart awalnya merupakan aset milik pemerintah Kabupaten Kupang.
Namun lahan tersebut kemudian dialihkan ke pihak ketiga dan digunakan untuk membangun Hypermart.
Kejati NTT menyatakan, kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut, diduga merugikan negara sebesar Rp12 Miliar.
Sejauh ini, sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa, termasuk mantan Bupati Kupang, Bupati Kupang dan mantan Sekda Kabupaten Kupang.*