Kupang, KN – Pengadilan Negeri Kupang resmi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan, atas nama pemohon Fauzi Said Djawas dan Brislian Anggi Wijaya yang berperkara melawan Polda NTT.
Kemenangan Fauzi Said Djawas dan Brislian Anggi Wijaya ini, tidak terlepas dari kerja keras kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi.
Sosok Fransisco adalah tokoh sentral, di balik kemenangan Brislian dan Fauzi, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.
Fransisco Bernando Bessi, yang didaulat sebagai kuasa hukum Fauzi dan Brislian mengatakan, sejak awal pihaknya sudah yakin akan memenangkan perkara praperadilan tersebut, melawan Polda NTT.
“Sejak awal, saya sangat optimis permohonan praperadilan ini akan dikabulkan,” kata Fransisco Bessi, usai pembacaan putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (27/10/2025) pagi.
Gugatan praperadilan melawan Polda NTT itu sendiri, didaftarkan oleh Fransisco Bernando Bessi, pada tanggal 6 Oktober 2025, pukul 14.00 WITA.
“Ada dua alasan tadi, yang kita lihat, yang pertama terkait dengan legal standing dari pemohon. Kita harus pisahkan antara laporan pidana biasa, dengan ada undang-undang PT. Ini adalah lex specialis,” tegas Fransisco Bessi.



Tinggalkan Balasan