Kupang, KN – Fauzi Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya resmi mengajukan praperadilan terhadap Polda NTT, atas penetapan tersangka yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Kuasa Hukum pemohon Fransisco Bernando Bessi mengatakan, pihaknya optimis memenangkan praperadilan melawan Polda NTT.
“Upaya praperadilan ini, kami optimis menang, karena pelapornya sendiri sudah tidak mau melanjutkan, dengan adanya surat yang diambilalih oleh perusahaan, sehingga tidak ada lagi legal standing,” kata Fransisco kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya melihat adanya batasan tipis antara persoalan pidana dan perdata dalam kasus tersebut.
“Dalam hal ini tidak ada kerugian nyata dalam peristiwa hukum ini, menurut kami sebagai kusa hukum. Makanya kami mengajukan upaya hukum praperadilan, dan kami sangat optimis memenangkan praperadilan ini,” pungkas Fransisco.
Sebelumnya, mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS), Fauzi Said Djawas (FSD) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat.



Tinggalkan Balasan