Kupang, KN – Jadwal penjaringan dan penyaringan, calon Ketua Umum KONI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2025-2029, resmi dibuka untuk umum per tanggal 1 Oktober 2025.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Fransisco Bernando Bessi menyampaikan, terkait mekanisme, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon dan atau calon Ketua Umum KONI NTT masa bakti 2025-2029 akan mengirim surat dukungan kepada anggota KONI NTT, dengan waktu pendaftaran sesuai waktu yang ditetapkan oleh TPP.
“Dukungan kepada bakal calon Ketua Umum KONI NTT untuk masa bakti 2025-2029 dari anggota KONI NTT, disampaikan dengan mengisi surat dukungan yang telah dikirim oleh TPP,” kata Fransisco kepada Koranntt.com, Kamis (2/10/2025).
Ia menjelaskan, setiap Anggota KONI NTT memiliki hak pilih hanya dapat mendukung 1 (satu) orang bakal calon Ketua Umum, dan surat dukungan yang asli diserahkan kepada bakal calon yang akan dibawa oleh calon atau tim, dan diserahkan kepada TPP saat pendaftaran, sementara copy surat dukungan dapat dikembalikan kepada TPP oleh anggota KONI NTT.
“Bagi anggota KONI NTT yang telah mendukung dan atau mencalonkan secara tertulis seorang bakal calon, dukungan atau pencalonannya tidak boleh dicabut atau ditarik atau dibatalkan atau dialihkan kea bakal calon lain. Apabila hal tersebut terjadi, maka surat dukungan ganda tersebut dianggap tidak sah,” tegasnya.
Fransisco menyebut, anggota KONI NTT yang kepengurusannya telah habis masa baktinya dan belum terpilih kepengurusannya baru sampai dengan 6 (enam) bulan, maka tidak memiliki hak suara untuk memilih Ketua Umum KONI NTT kecuali ada SK perpanjangan atau SK Caretaker atau Pelaksana Tugas (PLT).
“Surat Dukungan atau pencalonan dianggap sah apabila ditanda tangani oleh Ketua Umum/Ketua/Ketua Harian/Caretaker/PLT KONI Kabupaten/Kota/Pengurus Provinsi Cabang Olahraga dan Badan Olahraga Fungsional,” ungkapnya.
Dikatakan Fransisco, apabila Ketua Umum atau Ketua atau Ketua Harian berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri dan menjadi tersangka dan atau terdakwa, tidak dapat menandatangani surat dukungan sebagaimana dimaksudkan pada poin sebelumnya di atas, surat dukungan dapat ditanda tangani oleh Sekretaris serta wajib dilampiri bukti terkait.
“Bilamana terdapat surat dukungan yang ganda pada calon berbeda maka dianggap tidak sah maka surat dukungan hangus. Setelah waktu pendaftaran ditutup sesuai waktu yang ditetapkan, TPP akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dan berkas-berkas pada bakal calon Ketua Umum KONI NTT,” jelasnya.
Hasil verifikasi dan validasi data berkas kelengkapan pencalonan akan diberitahukan kepada para calon sebagai informasi diterima atau ditolak pencalonannya. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Ketua Penjaringan dan Penyaringan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh TPP;
“TPP akan mempublikasikan hasil verifikasi dan validasi berkas pencalonan serta akan melaporkan kepada Ketua Umum KONI NTT sebelum melaporkan kepada Musorprov KONI NTT tahun 2025 melalui pimpinan sidang untuk ditindak lanjuti,” jelas Fransisco.
Ia menambahkan, jika bakal calon yang memenuhi persyaratn tidak hadir dalam Musorprov KONI NTT tahun 2025 karena alasan yang dapat diterima, maka pemilihan dapat dilaksanakan secara in absenstia, hal ini dilakukan karena surat pernyataan kesediaan menjadi calon ketua umum sudah ditanda tangani.
Berikut Persyaratan Ketua Umum KONI NTT:
a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai kemampuan manajerial yang baik;
3. Mampu mematuhi, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI;
4. Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi;
5. Mampu menjalin kerjasama dengan lembaga atau badan dan atau organisasi baik pemerintah maupun swasta untuk menunjang pembinaan prestasi olahraga.
b. Persyaratan Khusus
1. Surat pernyataan kesediaan sebagai calon Ketua Umum di atas materai Rp. 10.000
2. SKCK dari Kepolisian
3. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit umum pemerintah atau swasta
5. Pas foto berwarna merah 4x6cm sebanyak 3 lembar
6. Daftar Riwayat hidup singkat
7. Tidak sedang menjalani proses hukum pidan sampai dengan keputusan tetap yang dikeluarkan oleh pengadilan (inkracht) dan tidak pernah menjalani hukuman pidana
8. Surat Keterangan bebas Narkoba dari BNN.
Jadwal Penjaringan dan Penyaringan
1. Tanggal, 1-15 Oktober 2025
a. Sosialisasikan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan serta persyaratan calon Ketua Umum KONI NTT masa bakti 2025-2029;
b. Distribusi formular dukungan.
2. Tanggal, 19-31 Oktober 2025
a. Pengembalian formulir dukungan dan sekaligus pendaftaran serta penyerahan berkas pencalonan Ketua Umum KONI NTT mulai pukul 10.00 Wita s.d 17.00 Wita bertemoat di Sekretariat KONI NTT JI. W.J. Lalamentik No. 100 Kupang;
b. Penutupan pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI NTT tanggal, 31 Oktober 2025 pukul 17.00 Wita.
3. Tanggal, 1-10 November 2025
a. Rapat TPP dan perhitungan surat suara dukungan, verifikasi dan validasi berkas bakal calon dan/atau calon Ketua Umum KONI NTT;
b. Sosialisasi dan pemberitahuan hasil verifikasi dan validasi kepada bakal calon dan/atau calon Ketua Umum KONI NTT;
4. Tanggal, 1-14 Desember 2025
a. Laporan TPP kepada Ketua Umum KONI NTT masa bakti 2025-2029;
b. Laporan TPP pada Musorprov KONI NTT tahun 2025.
Adapun tim tim penjaringan dan penyaringan beranggotakan tujuh orang, dan diketuai oleh Fransisco Bessi, Ketua Pengprov TI, dengan Bernadinus Mere sebagai Wakil Ketua dan Lambertus Ara Tukan sebagai Sekretaris.
Anggota lain terdiri dari Anggora, Sipri Seko (SIWO PWI), Lukman Hakim, Frans Sales (pengurus lama), dan Ambo dari KONI Kota Kupang. (*)

