Kupang, KNJadwal penjaringan dan penyaringan, calon Ketua Umum KONI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2025-2029, resmi dibuka untuk umum per tanggal 1 Oktober 2025.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Fransisco Bernando Bessi menyampaikan, terkait mekanisme, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon dan atau calon Ketua Umum KONI NTT masa bakti 2025-2029 akan mengirim surat dukungan kepada anggota KONI NTT, dengan waktu pendaftaran sesuai waktu yang ditetapkan oleh TPP.

“Dukungan kepada bakal calon Ketua Umum KONI NTT untuk masa bakti 2025-2029 dari anggota KONI NTT, disampaikan dengan mengisi surat dukungan yang telah dikirim oleh TPP,” kata Fransisco kepada Koranntt.com, Kamis (2/10/2025).

Ia menjelaskan, setiap Anggota KONI NTT memiliki hak pilih hanya dapat mendukung 1 (satu) orang bakal calon Ketua Umum, dan surat dukungan yang asli diserahkan kepada bakal calon yang akan dibawa oleh calon atau tim, dan diserahkan kepada TPP saat pendaftaran, sementara copy surat dukungan dapat dikembalikan kepada TPP oleh anggota KONI NTT.

“Bagi anggota KONI NTT yang telah mendukung dan atau mencalonkan secara tertulis seorang bakal calon, dukungan atau pencalonannya tidak boleh dicabut atau ditarik atau dibatalkan atau dialihkan kea bakal calon lain. Apabila hal tersebut terjadi, maka surat dukungan ganda tersebut dianggap tidak sah,” tegasnya.

Fransisco menyebut, anggota KONI NTT yang kepengurusannya telah habis masa baktinya dan belum terpilih kepengurusannya baru sampai dengan 6 (enam) bulan, maka tidak memiliki hak suara untuk memilih Ketua Umum KONI NTT kecuali ada SK perpanjangan atau SK Caretaker atau Pelaksana Tugas (PLT).

“Surat Dukungan atau pencalonan dianggap sah apabila ditanda tangani oleh Ketua Umum/Ketua/Ketua Harian/Caretaker/PLT KONI Kabupaten/Kota/Pengurus Provinsi Cabang Olahraga dan Badan Olahraga Fungsional,” ungkapnya.

Dikatakan Fransisco, apabila Ketua Umum atau Ketua atau Ketua Harian berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri dan menjadi tersangka dan atau terdakwa, tidak dapat menandatangani surat dukungan sebagaimana dimaksudkan pada poin sebelumnya di atas, surat dukungan dapat ditanda tangani oleh Sekretaris serta wajib dilampiri bukti terkait.