Kupang, KN – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp48.692.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau kepada wartawan membenarkan adanya pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan Tipikor senilai Rp48,6 miliar tersebut.
Menurut mantan Kajari Belu ini, sedikitnya lima (5) orang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
“Iya benar. Ada pemeriksaan saksi – saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp Rp 48. 692. 000. 000 yang bersumber dari APBN Tahun 2024,” kata Alfons G. Loe Mau, Selasa 16 September 2025.
Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gedung FKKH Undana Diperiksa Kejati NTT
Halaman
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan