Menurut Kajati NTT, MoU itu antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana Kupang bukan dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), sehingga tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang sementara berjalan.
Ditambahkan Kajati NTT, MoU antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Undana Kupang, Kejati NTT bertindak sebagai fasilitator bukan turut menandatangani MoU tersebut.
“Itu MoU antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Kejati NTT tidak ikut dalam MoU tersebut, kami hanya memfasilitasi dan turut menyaksikan saja,” ungkap Kajati NTT, Zet Tadung Allo. (*/ab)
Halaman







Tinggalkan Balasan